Dalam hubungan berumah tangga, pastilah kita mengharapkan hubungan yang langgeng, bahagia dan terus bersama hingga maut memisahkan. Masalah dalam kehidupan berumah tangga memang pasti ada. Namun, sebagai pasangan suami istri yang telah berkomitmen di hadapan Allah haruslah berusaha untuk menyelesaikan segala permasalahan rumah tangga bersama-sama. Sayangnya, dewasa ini makin banyak pasangan suami istri yang merasa bahwa permasalahan mereka tidak akan terselesaikan kecuali dengan bercerai.
ads
Perceraian atau bisa juga disebut talak adalah pemutusan hubungan
suami istri dari hubungan pernikahan yang sah menurut aturan agama Islam
dan negara. Perceraian dianggap sebagai cara terakhir yang bisa diambil
oleh pasangan suami istri untuk menyelesaikan masalah yang mungkin
mereka miliki. Padahal tidak menutup kemungkinan jika keputusan bercerai
yang mereka ambil akan membawa masalah berikutnya, terutama ang
berkaitan dengan hak asuh anak. Oleh karena itu, sebaiknya kita sebisa
mungkin berusaha untuk mencegah terjadinya perceraian ini.baca juga:
Menurut syariat Islam, cerai adalah melepaskan ikatan perkawinan atau putusnya hubungan perkawinan antara suami dan istri. dengan adanya perceraian ini, maka gugurlah hak dan kewajiban mereka sebagai suami dan istri. artinya, mereka tidak lagi boleh berhubungan sebagai suami istri, menyentuh atau berduaan, sama seperti ketika mereka belum menikah dulu.
Perceraian berdasarkan al Quran
Islam telah mengatur segala sesuatu dalam al Quran. Tidak hanya aturan dalam beribadah, seperti sholat, zakat, puasa, haji dan lain-lain, Islam juga memberi aturan pada manusia dalam kehidupannya bersosialisasi. Bahkan, al Quran juga mengatur adab dan aturan dalam berumah tangga, termasuk bagaimana jik ada masalah yang tak terselesaikan dalam rumah tangga tersebut.Islam memang mengizinkan perceraian, tapi Allah membenci perceraian itu. Itu artinya, bercerai adalah pilihan terakhir bagi pasangan suami istri ketika memang tidak ada lagi jalan keluar lainnya. Dalam surat al Baqarah ayat 227 disebutkan, “Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” Ayat tentang hukum perceraian ini berlanjut pada surat al Baqarah ayat 228 hingga ayat 232.
Dalam ayat-ayat surat al Baqarah di atas, diterangkan aturan-aturan mengenai hukum talak, masa iddah bagi istri, hingga aturan bagi wanita yang sedang dalam masa iddahnya. Dari sini kita bisa mengetahui bahwa agama Islam memberi aturan yang sangat lengkap tentang hukum perceraian. Tentu saja aturan-aturan ini sangat memperhatikan kemaslahatan pihak suami dan istri dan mencegah adanya kerugian di salah satu pihak.
Tidak hanya di surat al Baqarah, di surat ath-Thalaq ayat 1-7 juga dibahas aturan-aturan dalam berumah tangga. Di situ disebutkan tentang kewajiban suami terhadap istri hingga bagaimana aturan ketika seorang istri berada dalam masa iddah. Dari beberapa ayat yang telah dibahas, maka kita ketahui bahwa dalam Islam perceraian itu tidak dilarang, namun harus mengikuti aturan-aturan tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar